SUKABUMI — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman, mengancam akan menindak tegas bagi para sopir angkutan umum maupun angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, apabila mematok tarif ongkos diluar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman kepada Radar Sukabumi. Bahwa, pihaknya tidak akan segan dan pandang bulu, jika menemukan atau mendapatkan laporan soal sopir angkutan umum yang mematok tarif kepada para penumpangnya. Bahkan, ancamannya tersebut dapat diberikan kepada okmum sopir angkot itu, berupa sanksi pencabutan izin trayek.
“Iya, pasti akan kita cabut izin operasi trayeknya. Jika mereka mematok tarif kepada para penumpang diluar kewajaran. Karena, sudah jelas sudah ada aturannya,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (09/09).
Sanksi pencabutan izin trayek tetsebut, sambung Dedi, akan diterapkan setelah melalui proses hukum disertai bukti-bukti yang dinilai akurat. Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi bilamana menemukan ada oknum sopir angkutan umum yang menerapkan tarif diluar ketentuan peraturan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, maka disarankan segera melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.






