Pelaku Penganiayaan di Kota Sukabumi Diciduk Polisi, Sempat Buron 10 Bulan

Jajaran Satreskrim Polsek Gunungpuyuh
DIAMANKAN: Jajaran Satreskrim Polsek Gunungpuyuh saat mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh, Selasa (26/7).

SUKABUMI — Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini, cukup menggambarkan nasib pria berinisial RFI (24) terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron 10 bulan, akhirnya berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polsek Gunungpuyuh di Jalan Kopeng, Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, pada Senin (25/7) lalu.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, RFI diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban yakni, M Ramdani dan Rudini di Halaman SDN Kopeng 1 Kota Sukabumi pada Minggu (3/10). Akibatnya, ke dua korban mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka.

Bacaan Lainnya

“Usai melakukan menganiaya terhadap kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kopeng,” ungkat Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maolana Arif kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/7).

Lanjut Arif, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Pos terkait