Harta Jokowi Naik Rp 7,8 Miliar, Totalnya Rp 71 Miliar, Berikut Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbaharui jumlah harta kekayaannya untuk periodik 2021. Harta kekayaan kepala negara itu dilaporkan Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2022 lalu. (dok Setpres)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbaharui jumlah harta kekayaannya untuk periodik 2021. Harta kekayaan kepala negara itu dilaporkan Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2022 lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Jokowi dari laman elhkpn.kpk.go.id yang dikutip pada Senin (18/4), orang nomor satu di Indonesia itu terkini memiliki harta Rp 71.471.446.189. Dalam laporannya pada 2020 lalu, harta Presiden Jokowi sebesar Rp 63.616.935.818. Jika disandingkan, harta kekayaan Jokowi naik mencapai Rp 7,8 miliar.

Bacaan Lainnya

Harta kekayaan Jokowi di antaranya meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Aset tanah dan bangunan milik Jokowi itu seluruhnya sebesar Rp 59.445.696.000.

Kepala negara juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin. Jokowi tercatat memiliki tujuh unit mobil dan satu unit motor.

Jika dirinci, tujuh unit mobil Jokowi yakni, Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp 10 juta; Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp 50 juta; Mercedes Benz Sedan tahun 2004 senilai Rp 140 juta; Mercedes Benz Sedan tahun 1996 senilai Rp 60 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *