SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Belasan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/3). Mereka mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Busana Indah Global (BIG) Kecamatan Cibadak.
Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya sengaja melakukan mediasi gelombang ke kedua dengan manajeman PT BIG soal PHK sepihak.
“Kami anggap PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pengurus anggota kami yang jumlahnya untuk pengurus ada 7 orang dan anggota 8 orang itu, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” kata Abdul Azis kepada Radar Sukabumi, Selasa (22/03).
Saat melakukan mediasi kedua tersebut, sambung Abdul Azis, belum ada keputusan dari pihak manajeman PT BIG terkait dengan persoalan yang dipersengketakan. Meski demikian, dirinya sudah menyampaikan kepada pihak mediator agar membantu untuk meyelesaikan persoalan PHK sepihak.
“Bahwasannya kalau memang masih deadlock, kita usulkan langsung saja membuat anjuran secara tertulis tersebut agar sesuai dengan apa yang kita tuntut,” imbuhnya.
Ada tiga poin tuntutnan yang dilayangkan dalam mediasi tersebut. Yakni, bagaimana caranya agar pihak manjeman bisa memperkerjakan kembali para buruh yang di-PHK sepihak. Lalu, anggota buruh jika dipekerjakan kembali dengan masa kerjanya tetap dihitung. Ketiga, selama proses penyelesaian persoalan ini, maka pihak manajeman wajib untuk memberikan upah setara dengan pekerjanya baik kepada pengurus maupun anggota buruh Gartek.
“Jadi hasil dari audensi ini belum ada titik temu atau deadlock dan jika belum tidak ada respon yang baik, maka kami akan terus berlanjut prosesnya melalui jalur kepengadilan hubungan industrial,” tandasnya.
Sementara itu, mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar menjelaskan, pertmuan ini merupakan mediasi kedua dengan PT BIG dan DPC Gartek. “Intinya saat ini kami belum bisa menyimpulkan antara yang menjadi inti persoalanya,” jelasnya.
Untuk itu, ia selaku mediator pada Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban untuk memberikan ajuan tertulis. Dalam hal itu, pihaknya akan melayangkan anjuran tertulis agar seyognya harus dilakukan oleh para pihak.




