SUKABUMI — Sebuah toko baju atau pakaian di wilayah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi nyambi menjual minuman keras (miras). Hal tersebut terungkap pada saat anggota Polsek Jampangkulon melakukan razia, senin (21/03/2022).
Kapolsek Jampangkulon Akp H. Dede Najmudin membenarkan bahwa dirinya melakukan razia di lokasi Jampangkulon, uniknya saat merazia ditemukan toko mainan dan baju yang kedapatan menjual miras.
“Betul, petugas kami saat melakukan razia ditemukan toko baju dan mainan yang nyambi menjual miras, “jelas Kapolsek dalam pesan singkat perpesanan, Selasa (22/03/2022).






