SURABAYA -– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya mendukung wacana agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut jelang Ramadan.
”Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi situasi pandemi dengan arif dan bijaksana,” kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri seperti diansir dari Antara di Surabaya, Jumat (4/3).
Sebelumnya anggota DPR Muhammad Sarmuji mengusulkan agar PPKM jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut. Pertimbangannya pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
Menurut Ahmad Muhibbin Zuhri, yang perlu ditangani secara bersama yakni kesehatan dan pemulihan ekonomi dampak pandemi. Untuk yang pertama, capain vaksinasi khususnya di Kota Surabaya sudah melampaui target nasional. Hal itu, ditopang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang semakin tinggi. ”Warga juga sudah terbiasa menghadapi situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan,” ujar Ahmad Muhibbin Zuhri.
Untuk pemulihan ekonomi, menurut dia, diperlukan aturan yang tidak kaku khususnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Apalagi kebutuhan pokok masyarakat meningkat.
”Kalau itu diterapkan PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyak pembatasan. Konsekuensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasi tidak ideal,” terang Ahmad Muhibbin Zuhri.
Saat ditanya apakah umat Islam khawatir adanya PPKM saat Ramadan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri. Tempat ibadah yang luas sampai sekarang salatnya masih berjarak.
”Kalau masker, rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jamaahnya,” tutur Ahmad Muhibbin Zuhri.
Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jamaah di tempat ibadah. ”Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A, B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus saja,” kata Ahmad Muhibbin Zuhri.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari mengatakan, setuju usul dari anggota DPR untuk mencabut PPKM menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.





