JAKARTA — Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 membuat petisi di laman Change.or. Petisi itu digaungkan untuk menolak wacana penundaan Pemilu yang belakangan ini hangat menjadi perbincangan publik. Petisi itu sudah ditandangani sebanyak 928 orang.
Koalisi itu terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Koalisi memandang, para elite politik semakin kuat menyampaikan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Setidaknya sudah tiga partai DPR yang mempunyai sinyal dukungan di antaranya PKB, Golkar, dan PAN. Bahkan, ada informasi Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkannya untuk mendorong penundaan Pemilu 2024.
“Mereka mengatasnamakan aspirasi warga dan pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 untuk menunda Pemilu 2024,” kata Anggota Koalisi, Egi Primayoga dalam unggahan petisinya, Kamis (3/3).
Egi juga menegaskan, keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia yakni Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 yang memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.
“Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” ucap Egi.
Dia menyesalkan, para elite partai di DPR terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 bertuliskan, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Menurutnya PKB, Golkar, dan PAN hanya membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengusulkan amendemen konstitusi bersama DPD, lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen.
“Namun, amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan melalui limitasi masa jabatan yang lahir dari sejarah perjalanan bangsa dan merupakan amanat reformasi,” ungkap Egi.
Jika para elite politik berhasil mewujudkan itu, kata Egi, maka Indonesia melanggar prinsip-prinsip universal negara demokrasi. Pasal 25 (b) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) bertuliskan: To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors. Kemutlakan aspek pemilu berkala ini pun ditegaskan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dalam rumusan “International Obligations for Elections” sebagai panduan kerangka hukum pemilu bagi negara demokrasi.
Menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Sebagai bagian dari sistem politik hasil reformasi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.
Pertama, pemerintahan yang terpisah dari parlemen. Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.






