JAKARTA — Pemerintah mencatat adanya peningkatan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa-Bali. Daftar wilayah PPKM level 4 sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2022 Jawa-Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan terjadi peningkatan wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. “Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 4 dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah,” kata Safrizal, dalam keterangan resmi, Selasa (1/3/2022).
Daftar Wilayah PPKM Level 4
Banten
Kota Cilegon
Jawa Barat
Kota Sukabumi dan Kota Cirebon
Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang
Jawa Timur
Kota Madiun
Safrizal menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menghapus tenggat waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal target vaksinasi yang selama ini jadi tolok ukur penentuan level suatu daerah.






