SUKABUMI — Tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukabumi, membuat Polres Sukabumi bergerak melakukan penangkapan tersangka. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 10 hari terakhir, polisi mengungkap 28 laporan polisi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka 24 orang.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan ungkap kasus curanmor yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi selama 10 hari ini, yakni 11 LP dengan 5 tersangka dan barang bukti 18 unit kendaraan roda dua.
“Kemudian ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek Jajaran sebanyak 17 laporan polisi berikut dengan tersangka 19 orang. Adapun barang bukti yang diamankan ada 22 unit roda dua dan 2 unit roda empat,” ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan serta Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (24/2).
Dijelaskan Dedy, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu kunci T, kunci kontak 1 buah, dan kunci palsu. Adapaun modus dari para pelaku tersebut adalah sebagai pembeli barang-barang hasil curian.
“Yang kedua mereka (pelaku) mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T di parkiran – parkiran pinggir jalan dan membeli secara COD barang barang hasil curian itu. Dari puluhan tersangka, satu orang merupakan residivis dan ada juga sebagai penadah,” jelas Dedy.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, sambung Dedy, yaitu pasal 480 dan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kabag Ops dan Kasat Reskrim yang telah bersinergi untuk mengungkap kasus curanmor dalam waktu 10 hari ini,” ungkap Dedy.
Sementara itu Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi menambahakan untuk wilayah rawan ada beberapa kecamatan terutama di jalur wilayah Utara Sukabumi. Para tersangka ini menurutnya ada yang beroperasi berkelompok ada yang sendiri.






