“Rata-rata dijual kepada penadah di wilayah Nagrak dan wilayah perkebunan-perkebunan serta daerah yang jauh dari pantauan Polres Sukabumi,” singkatnya.
Dedy menimpali, jika masyarakat ada yang hilang atau motornya pernah dicuri dipersilahkan datang ke Polres Sukabumi atau ke Polsek-Polsek yang berhasil mengungkap kasus Curanmor, antara lain Polsek Palabuhanratu, Polsek Surade, Polsek Cidahu, Polsek Parungkuda.
“Lalu Polsek Cikembar, Polsek Jampang Tengah, Nyalindung, Tegalbuleud, Cibadak, Bojonggenteng, Gegerbitung, Purbaya dan Polsek Jampang Kulon dengan membawa barang bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan itu. Nanti dicocokan dahulu,” tandasnya.(ris/d)






