CIKOLE – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur para pedagang dan pengusaha.
Lantaran pihaknya memiliki target RPJMD melakukan tera ulang terhadap 1.500 alat ukur dalam kurun waktu lima tahun, atau sebanyak 300 unit timbangan per tahunnya.
Pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur yang ada di pedagang maupun pengusaha tersebut tertuang dalam Peraturan Darah (Perda) no 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan metrologi legal.
“Jadi, dalam perda tersebut disebutkan kewajiban masyarakat untuk melakukan tera ulang alat ukur yang digunakannya,”ujar Kepala Diskumndag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat di Balai Kota Sukabumi, Rabu (23/2).
Dalam perda tersebut juga disebutkan terkait kewajiban retribusi yang harus dibayar ke negara dengan harga sesuai alat timbang yang ditera. Untuk besaran retribusi yang harus dibayarkan memiliki nilai berbeda tergantung alat ukur yang digunakan.
“Seperti untuk SPBU dan alat timbang emas itu berbeda harganya, sesuai yang tercantum dalam Perda,”katanya.
Surat tera ulang berlaku selama satu tahun. Artinya, setiap orang atau perusahaan yang menggunakan alat ukur wajib tera ulang setiap satu tahun sekali.
“Sebetulnya kita lebih kepada pengawasan. Kalau tidak melakukan tera ulang kita akan himbauan atau memberi peringatan,”terangnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Diskumindag Kota Sukabumi, sejauh ini alat ukur di wilayahnya tergolong aman dan kesadaran masyarakat atau pengusaha untuk melakukan tera ulang cukup baik. Sehingga, target 1.500 alat ukur tertera ulang dalam lima tahun pun diyakin dapat tercapai.
“Kita akan terus lakukan tera ulang terhadap alat ukur yang batas surat tera nya telah habis,”pungkasnya. (bal)






