KOTA SUKABUMI

Korban Banjir di Baros Sukabumi, Kehilangan Dokumen Penting Segera Lapor

×

Korban Banjir di Baros Sukabumi, Kehilangan Dokumen Penting Segera Lapor

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota
Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat membantu warga membersihkan puing reruntuhan bangunan rumah di Desa Jayaraksa Kecamatan Baros, Minggu (20/2).

SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, menerjunkan sebanyak 200 personel untuk membantu korban bencana banjir dan longsor di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Minggu (20/2).

Dalam aksinya, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota serta instansi dan relawan sosial bahu-membahu membersihkan sisa puing dan material sampah pasca banjir yang menerjang beberapa hari lalu.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan beberapa pihak, Kodim 0607 Sukabumi, Brimob, BPBD Kota Sukabumi serta relawan sosial lainnya, bersama membantu warga membersihkan material sampah pasca banjir bandang.

“Dalam kegiatan ini, terdapat sebanyak 200 personel Kepolisian diterjunkan untuk membantu percepatan pembersihan di lokasi bencana Kecamatan Baros,” kata Zainal kepada Radar Sukabumi, Minggu (20/2).

Karena dilokasi akses jalan sangat sempit, lanjut Zainal, sehingga tidak memungkinkan dikerjakan menggunakan alat berat. Sebab itu, pada kegiatan pembersihan kali ini dilakukan secara manual.

“Besar harapan kami, tenaga yang kami sumbangkan ini, bisa berkontribusi melakukan percepatan pemulihan pasca bencana yang dialami warga di Kecamatan Baros ini,” ungkapnya.

Menurut Zainal, terkait hilangnya surat berharga yang diakibatkan bencana tersebut, dirinya mengimbau agar warga bisa segera melakukan laporan kehilangan secara tertulis di kantor Kepolisian terdekat.

Karena saat ini, terkait laporan kehilangan surat berharga akibat banjir, baru sebatas laporan lisan.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk mengenai kehilangan surat berharganya, agar segera membuat surat kehilangan di kantor Polisi terdekat,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Zainal, meminta yang warga untuk melampirkan keterangan bahwa warga merupakan korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor ini.

“Selanjutnya silahkan melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk kemudian di proses ulang penerbitannya,” pungkasnya. (bam)