BERITA UTAMA

Pembuat Pelat di Sukabumi Bakal Naikan Tarif

×

Pembuat Pelat di Sukabumi Bakal Naikan Tarif

Sebarkan artikel ini
tukang pembuat pelat nomor
Nurhasim, salah seorang tukang pembuat pelat nomor sedang membuat pelat kiosnya yang berlokasi di Jalan Raya Sukaraja - Sukalarang, Kampung Neglasari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.

SUKABUMI – Memang tidak tampak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan bermotor berwarna dasar putih bertuliskan hitam.

Namun, Nurhasim (50) mengaku tidak masalah dengan adanya kebijakan baru soal pergantian warna pelat.

Bank bjb Tandamata

Dia adalah salah seorang pembuat pelat nomor ranmor yang memiliki usaha di ruas Jalan Raya Sukaraja – Sukalarang, tepatnya di Kampung Neglasari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.

Ya, diketahui bahwa kebijakan pergantian warna pelat diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45.

Dijelaskan bahwa untuk kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam tulisan putih akan berganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam.

“Iya saya sudah dengar informasi itu dari berita-berita. Bahkan, tidak sedikit juga para pengendara yang datang ke sini untuk membuat plat nomor ke saya membahas soal kebijakan pemerintah tentang pergantian plat nomor tersebut,” kata Nurhasim (50) kepada Radar Sukabumi, Senin (07/02).

Nurhasim juga mengaku, sebagai pembuat pelat nomor kendaraan bermotor mendukung kebijakan tersebut.

“Saya sebagai pengrajin sangat mendukung, alasannya karena kebijakan dalam merubah plat nomor itu bisa kelihat dengan jelas, baik dari huruf ataupun angkanya, terutama dalam tangkapan CCTV bisa kelihatan dari jarak jauh,” imbuhnya.