JAKARTA — Polda Jawa Barat melakukan pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat.
“Pengaduan yang kita terima dari majelis adat Sunda tersebut telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (28/1).
Tompo menjelaskan, beberapa pertimbangan masuk dalam keputusan ini. Salah satunya karena ucapan Arteria yang diduga mendeskreditkan suku Sunda dilontarkannya di wilayah Jakarta. “Pertimbangan karena kejadiannya berada di Jakarta,” jelas Tompo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik memeriksa 15 orang saksi, dan 5 saksi ahli.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).






