Pemerintah Kota Sukabumi

BPKPD Kota Sukabumi Warning WP ABT Yang Tak Kantongi Izin

×

BPKPD Kota Sukabumi Warning WP ABT Yang Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
BPKPD Kota Sukabumi
Pemerintah Kota Sukabumi saat mengadakan rakor pajak air bawah tanah di Balaikota Sukabumi, Kamis (23/12). Foto:Ist

CIKOLE– Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus di genjot.

Kali ini, BPKPD mendongkrak PAD sektor pajak air bawah tanah (ABT), soalnya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah tetapi tidak mengantongi izin sehingga tidak menjadi pendapatan pajak yang masuk ke kas daerah.

Bank bjb Tandamata

” Dari 72 wajib pajak (WP) yang aktif memanfaatkan air tanah, hanya 23 WP yang mengantongi izin, sisanya 49 tidak berizin,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania, usai melakukan rakor Pajak Air Bawah Tanah, di Balai Kota Sukabumi. Kamis, (23/12).

Kewajiban perusahaan dikenakan pajak Air bawah tanah sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah dimanfaatkan untuk usaha, wajib membayar pajak ABT, seperti hotel, restoran, stem motor dan rumah makan.

Dijelaskan Rakhman, penarikan pajak ABT sebenarnya sudah berjalan sejak terbitnya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan itu berdampak juga meningkatnya para pengusaha mengurus izinya dalam pengambilan air tanah yang dimaksud.

“Jadi dengan mengurus izinnya, dapat membantu tingkat konservasi air, kemudian dalam penggunaan airnya juga terkontrol, karena mereka memiliki meteran air sendiri, yang nantinya sebagai dasar dalam pengambilan pajak tersebut,”ujarnya.

Rakhman juga mengingatkan, jika masih saja ada WP yang tidak mengurusi izin dalam pengambilan ABT untuk kegiatan usaha, tentu saja nanti akan dikenakan sanksi. “Perusahaanya akan disegel, dan menyetop pengambilan atau pemanfaatan ABT nya,”tandasnya.

Sementara itu, untuk PAD dari sektor Pajak ABT, tergolong alami peningkatan, dimana dari target Rp350 juta, dan sampai Desember tahun ini sudah melebihi atau over. “PAD dari pajak ABT itu dulu dipandnag sebelah mata, tapi setelah kami dongkrak ternyata luar biasa,”akunya.