Pemerintah Kota Sukabumi

BPKPD Kota Sukabumi Warning WP ABT Yang Tak Kantongi Izin

×

BPKPD Kota Sukabumi Warning WP ABT Yang Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
BPKPD Kota Sukabumi
Pemerintah Kota Sukabumi saat mengadakan rakor pajak air bawah tanah di Balaikota Sukabumi, Kamis (23/12). Foto:Ist

Untuk itu pihaknya, akan terus melakukan sosialisasi terkait pajak ABT kepada semua pengusaha yang menggunakan ABT untuk kegiatan usahanya.

Sehingga, secara bertahap semua WP akan memiliki izin dalam pemanfaatan ABT. “Kita terus akan sosliasaikan terkait pajak ini, dan mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah berjalan sesuai dnegan yang diharapkan,”paparnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Kepala Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas SDM Wilayah I Cianjur Iwan Hendar, mengungkapkan, sejauh ini, tingkat pemahaman masyarakat atau perusahaan terkait ABT masih perlu di dorong. “Pemahamanya masih kurang, makanya perlu disosialisasikan lagi,”ujarnya.

Iwan mengungkapkan, kegiatan pengambilan ABT yang sifatnya untuk usaha tentu saja memerlukan izin. Walaupun, ABT ini digunakan hanya menjadi penunjang kegiatan usaha tapai tetap harus mengantongi izin. “Dan ini yang perlu diberikan pemahaman kepada mereka,”ujarnya.

Pajak air tanah itu dihitung berdasakan nilai perolehan aior tanah (NPA) yang sudah ada pedomanya, mulai dari zonasi pengambilan air tanah, rawan, kritis, dan rusak. “Jadi dalam aturan Undang-undnag Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah , maksimum 25 persen dari nila NPA,”pungkasnya. (bal)