Pemda Kabupaten Sukabumi

Pemkab Sukabumi Rumuskan Kebijakan Potensi Kekayaan Alam

×

Pemkab Sukabumi Rumuskan Kebijakan Potensi Kekayaan Alam

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sukabumi
Sejumlah dinas saat mengikuti workshop kebijakan SDA tahun anggaran 2021 di Hotel Augusta Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Cikukulu, Nomor 72, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan pada Selasa (14/12).

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar workshop kebijakan Sumber Daya Alam (SDA) tahun anggaran 2021 di Hotel Augusta Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Cikukulu, Nomor 72, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan pada Selasa (14/12). Kegiatan ini merupakan tekad Pemkab Sukabumi mewujudkan kebijakan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah dinas yang berada dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, seperti Dinas Pertanian, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, P3A Mitra Cai, Badan SAR Nasional Sukabumi dan lainnya.

Bank bjb Tandamata

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Prasetyo mengatakan, workshop ini sengaja diselenggarakan untuk persiapan perumusan, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Sukabumi.

“Analisis dan evaluasi kebijakan sumber daya alam dan lingkungan ini, merupakan upaya mewujudkan kebijakan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Prasetyo pada Radar Sukabumi pada Selasa (14/12).

Menurut Prasetyo, SDA Setda Kabupaten Sukabumi memiliki tugas dan fungsi untuk membuat rumusan dan terobosan program terkait. “Maksud dan tujuan workshop ini salah satunya kita mencoba membuat harmonisasi kedepan yang berkaitan dengan regulasi agar bagaimana caranya semua perangkat daerah bisa melaksanakan kegiatannya tanpa ada regulasi yang berebenturan atau mungkin tumpang tindih. Itu kita coba analisa dan evaluasi kebijakan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Hal tersebut, ujar Prasertyo, harus dilakukan mengingat potensi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi yang begitu luas dan kaya ini, harus bisa dimanfaatrkan secara optimal. Mulai dari sektor pengambangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya.

“Kita coba ke depan harus ada regulasi khusus mengenai P4SDA. Seperti dalam sektor pertambangan. Jadi dalam aktivitas tambang itu jangan hanya berpikir eskploitasi saja, tetapi juga harus bisa melakukan pelestaraian atau penghijauannya. Nah, dalam pelesetariannnya ini, nanti akan kita kaji untuk dibuatkan Perbup dan lainnya,” pungkasnya. (Den/d)