JAKARTA — Sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19,Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan berdasarkan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi. Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka levelnya dinaikan satu tingkat.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memaparkan perkembangan situasi pandemi dan sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia. Airlangga memerinci, kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18 persen dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen.
“Kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari (seven days moving average) sebesar 250 kasus, “ujar Airlangga dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 6 Desember 2021.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi dan memonitor perkembangan varian Omicron yang telah terdeteksi di 45 negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah meminta adanya genome sequencing, membatasi kegiatan masyarakat, dan menyegerakan pelaksanaan vaksin untuk masyarakat rentan.
Selain percepatan vaksinasi bagi anak-anak, Presiden juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi booster terus dipersiapkan sehingga pada bulan Januari mendatang dapat dilakukan penyuntikan. Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Terkait dengan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Presiden meminta agar berbagai kegiatan diikuti maksimal 50 orang. Kebijakan pembatasan kegiatan saat Nataru akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.






