CIKOLE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi belum bisa menindak para pengendara bandel yang menyerobot jalur sepeda untuk memarkirkan kendaraan. Meski tempat parkir khusus mobil maupun motor sudah disediakan.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman membenarkan hal itu. Belum adanya payung hukum, menjadi alasan utama pihaknya belum ditindak tegas.
“Memang benar masih banyak pengendara yang memakai jalur sepeda untuk parkir, tapi karena belum ada payung hukum jadi kita belum bisa menindaknya,”kata Abdul Rachman kepada Radar Sukabumi, kemarin(29/1)
Pihaknya mengklaim, untuk sementara waktu hanya bisa memberi peringatan saja terhadap para pengendara mobil ataupun motor yang melanggar itu.
“Misalnya, menempel kertas dengan tulisan peringatan, apabila ada yang memarkirkan kendaraan sembarangan,”ujarnya.
Rencananya, Dishub akan mengajukan aturan tentang jalan sepeda. “Sehingga menjadi bahan Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas, nantinya mencakup tentang sanksi bagi pelanggar jalur sepeda,”ulasnya.



