BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Edarkan Obat Terlarang di Kota Sukabumi, Warga Cicurug Terancam 15 Tahun Penjara

×

Edarkan Obat Terlarang di Kota Sukabumi, Warga Cicurug Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Sukabumi
DYP (32) pelaku pengedar obat tanpa izin edar saat diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Mako Polres Sukabumi Kota, Minggu (22/8).

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar di kediaman rumah kontrakan yang dihuni pria berinisial DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT4/7, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (21/8) sore.

Pengungkapan kasus peredara sediaan farmasi tanpa izin edar ini, berawal saat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A Sanusi, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Sabtu (21/8) dini hari.

Bank bjb Tandamata

Dari pengakuan F inilah, Polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto menjelaskan, pada sore sekira pukul 15.00 WIB, anggota berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni DYP.

“Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH. A Sanusi. Dari situ, kami kembangkan hingga mengamankan terduga pelaku pengedar DYP,” jelas Maruf kepada Radar Sukabumi, Minggu (22/8).