CICANTAYAN– Seluruh perizinan bisa diurus satu pintu di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Pengurusan dalam satu pintu itu ditetapkan setelah menyusul adanya Peraturan Bupati Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan,perizinansatu pintu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari KPK dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyatakan bahwa seluruh izin harus dikelola oleh Dinas yang membidangi Periziana terpadu satu pintu.
“Dalam mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Sukabumi ini harus benar-benar satu atap sehingga investor tidak harus datang ke Kantor Dinas terkait karena sudah online sistem perizinannya,” jelas Marwan saat Launching PTSP di DPMPTSP, kamis (18/1).
Dengan diresmikamnya sistem PTSP ini, Dinas teknis terkait harus terintegrasi dengan dinas perizinan, sehingga perubahan-perubahan yang sudah dilaksanakan bisa memberikan jawaban serta percepatan investasi di Kabupaten Sukabumi. “Kepala Dinas membuat Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang rekomendasi yang dikeluarkan, kedepan agar dibuat sistem secara elektronik terhadap pengajuan rekomendasi tersebut dan dapat diintegrasikan dengan sistem pelayanan di DPMPTSP,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka menyampaikan, maksud dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk menyatukan seluruh Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada satu pintu di DPMPTSP.
“Tujuannya yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mempermudah proses Pelayanan, Mewujudkan proses pelauanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya (cr15/t).





