KABUPATEN SUKABUMI

Baru Satu Orang yang Daftar jadi Sekda Kabupaten Sukabumi, Yang Lain Mana?

×

Baru Satu Orang yang Daftar jadi Sekda Kabupaten Sukabumi, Yang Lain Mana?

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Ya, baru satu orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Selter Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama Kabupaten Sukabumi melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan kursi F3 sejak 21 Mei lalu. Namun hingga Rabu (2/6) kemarin, hanya satu orang yang mendaftarkan diri.

Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, Wasria menyebutkan, hingga saat ini baru satu ASN mendaftarkan diri ke sekretariat pendaftaran Selter JPT Pratama setingkat Sekretaris Daerah.

Bank bjb Tandamata

“Data terakhir, baru ada satu ASN yang mendaftar pada formasi Sekda, mungkin para pendaftar lainnya masih mempersiapkan lengkapnya administratifnya karena waktu pendaftaran masih cukup panjang sampai 15 Juni,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (2/6).

Adapun calon pendaftar lainnya, lanjut Wasria, baru melakukan konsultasi dengan panitia, berkaitan dengan syarat-syarat dan lainnya terkait tentang Selter Sekda Kabupaten Sukabumi.

“Kalau yang konsultasi sudah ada beberapa ASN, konsulnya berkaitan dengan syarat dan lainnya,” ujarnya.

Pendaftaran secara online dilakukan mulai dari 21 Mei hingga 15 Juni 2021, atau datang secara langsung kesekretariat panitia seleksi di komplek perkantoran BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Jalan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan.

“Daftar online maupun secara langsung bisa dilakukan kepada panitia seleksi dan seluruh tahapa mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama setingkat Sekretaris Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah. (upi/t)