RADARSUKABUMI.com — Hampir sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi tidak memberikan sanksi penggunaan masker kepada masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada penambahan jumlah pelanggaran masker. Hal ini, menjadi salah satu tolak ukur meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, sejak diselenggarakan pemantauan masker pada Senin (10/8) hingga Selasa (18/8) , jumlah warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 127 orang yang diberikan sanksi.
“Ya, sampai sekarang tidak ada penambahan warga yang tidak menggunakan masker,” kata Ajat kepada Radar Sukabumi, Selasa (18/8).
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yakni, push up, baca doa, bersih-bersih serta diwajibkan untuk langsung membeli masker di toko terdekat.
“Kebanyakan pelanggaran yang didapat, tidak menggunakan masker ada juga yang membawa masker namun tidak dipakai sehingga kami memberikan sanksi ringan dan sedang,” paparnya.






