RADARSUKABUMI.com – Puluhan kenalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar telah diamankan petugas Polsek Jampangtengah, Resort Sukabumi, Minggu (9/8).
Puluhan kenalpot bising itu, telah didapat hasil dari operasi patuh lodaya 2020 yang dilakukan petugas gabungan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, berdasarkan intruksi dari pimpinan, petugas Polsek Jampangtengah kini tengah menggencarkan operasi knalpot bising.
Hal ini, dilakukan sesuai dengan Pasal 285 (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Iya, dalam peraturan itu, kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang bising karena menganggu ketertiban umum,” kata Usep kepada Radar Sukabumi, Minggu (29/8).
Selain meresahkan karena berisik, sambung Usep, motor yang berknalpot bising tersebut juga disinyalir untuk aksi balap liar.






