Pemerintah Kota Sukabumi

WFH ASN Pemkot Sukabumi Berakhir 5 Juni 2020

×

WFH ASN Pemkot Sukabumi Berakhir 5 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah

SUKABUMI – Sistem kerja Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sukabumi berakhir. Seluruh ASN dan non ASN melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan di kantor.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah. Menurutnya, berakhirnya WFH ASN dan Non ASN tersebut berdasarkan Intruksi Walikota nomor 188.55/ k -BKPSDM/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Bank bjb Tandamata

“Setelah mempertimbangkan hasil  evaluasi penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Kota Sukabumi berada pada level kewaspadaan 2 atau zona biru, maka WFH ASN dan Non ASN berakhir,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/6).

Namun begitu, dalam sistem kerja AKB ini,  Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan di kantor sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dengan menjalankan protokol kesehatan.

“Walaupun bekerja di kantor, wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja dan melaksanakan Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup,” sebutnya.

Selain itu, penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka diutamakan menggunakan media video conference. Bila penyelenggaraan tatap muka tetap dilaksanakan, agar diperhatikan jarak aman antar peserta rapat.

“Termasuk, proses pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan memanfaatkan teknologi informasi, serta setiap perangkat daerah membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan,” pungkasnya. (upi)