JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tetap bersikeras mengeluarkan kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Namun, kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat kecil.
Pasalnya, dalam kebijakan itu BI hanya mengenakan biaya maksimal Rp 750 untuk transaksi isi ulang sebesar Rp 200 ribu. Di bawah itu, tidak ada biaya yang dibebankan.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). 9/21/2017 BI Putuskan Transaksi E-Money di Bawah Rp 200 Ribu Tidak Kena Biaya.
Dalam aturan itu tertuang jika transaksi yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.
“Intinya untuk pengisian dengan nilai (transaksi) di atas Rp 200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp 750,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangan tertulisnya, kamis (21/9/2017).
Agusman menilai kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Sebab, berdasarkan data perbankan, rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik tidak lebih dari Rp 200 ribu.
“Kebijakan skema harga Top Up ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat,”pungkasnya.
(cr4/JPC)



