RADAR SUKABUMI – Kuota untuk penerima bantuan sosial dari Gubernur Jabar dengan kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengalami penyusutan. Setelah dilakukan verifikasi, dari sebanyak 5.873 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), hanya 2.223 KPM yang berhak mendapatkan Bansos provinsi tersebut.
“Sisanya 3.650 KPM itu ternyata mereka sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seperti PKH dan BNPT. Jadi yang clear itu 2.223 KPM,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Ageng kepada Radar Sukabumi, (21/4).
DTKS itu terang Ageng, merupakan data kemiskinan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap KPM yang dianggap double.
” Kita tidak bisa merubah data dari pusat,cuma mengeluarkan yang double-double aja , jangan sampai ada progam bantuan reguler yang rutin tiap bulan mereka terima,” terangnya.
Untuk data Non DTKS atau miskin baru (Misbar) kata Ageng belum mendapatkan persetujuan dari provinsi jawabarat.
Sehingga saat ini pihaknya akan menyalurkan dulu bantuan sosial yang sudah ada sesuai petunjuk provinsi. ” 2.223 KPM sudah clen set, sudah tidak mendapat apa-apa. kita jalankan dulu yang ada,” ungkapnya.
Adapun untuk bantuan sembako akan dikirim ke Kota Sukabumi, langsung ke Gudang Bulog Sukabumi. Setelah itu nanti akan didrop di Gedung Juang 45 sebagai sentral penyimpan gudang dari Bulog.
“Kalau kita dinas hanya memonitoring saja, untuk mekansime penyalurannya ada di ranah kantor pos,” katanya.
Ditambahkannya, rencana bantuan tersebut akan disalurkan oleh kantor pos dan bekerjsama dengan angkutan daring ke setiap penerima sesuai dengan alamat tujuan.
“Jadi, langsung diantarkan oleh ojek online ke alamat KPM,”jelasnya.
Informasinya, bantuan untuk warga miskin baru terdampak covid-19 dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 500 ribu.
Di mana bantuan berupa sembako senilai Rp 350.000 dan uang tunai Rp 150.000. Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.
Adapun sembako tersebut berupa beras, minyak, terigu, makanan kaleng, mie instan dan sebagainya. (bal)






