KOTA SUKABUMI

Warga Kota Sukabumi Dilarang Nikah Sampai Tanggal 21 April, Kenapa?

×

Warga Kota Sukabumi Dilarang Nikah Sampai Tanggal 21 April, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi dengan resmi menutup pelayanan nikah hingga tanggal 21 April 2020 nanti. Untuk itu, kepada para calon pasangan suami istri diminta untuk menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 4 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam pencegahan Covid-19, serta SE menteri agama RI nomor 5 2020 dan SE Direktur Jenderal bimbingan masyarakat islam No.p-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020 bahwa Pendaftaran nikah online atau pendaftaran melalui operator untuk akad nikah , rekomendasi nikah dan pelayanan lainnya, tidak dapat dilakukan mulai tanggal 01 April sampai 21 April 2020.

Bank bjb Tandamata

“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak bisa dilayani,”ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Asep Hidayat Kepada Radar Sukabumi, Jumat (3/4).

Di masa darurat wabah Covid-19, kata Asep, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. “Untuk layanan di luar KUA ditiadakan dulu,” katanya.

Hanya saja untuk pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat tetap akan berjalan dalam secara daring atau online.

“Kita sudah sampaikan kepada kepala KUA untuk menuliskan nomor telepon yang ditempel di setiap KUA. Untuk mempermudah informasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, dalan SE Dirjen Bimbingan masyarakat islam itu juga mengatur bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan wabah Covid-19,” pungkasnya.(bal/rs)