KOTA SUKABUMI – Empat terdakwa penganiayaan Berlian Nata Sindu (21) dan Sandi Maulana (21) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa ADS, LSR, AY, dan SR mengajukan eksepsi atau keberatan.
Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik menjelaskan, terdakwa ADS, LSR, AY, dan SR menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Jadi untuk dua berkas dari empat orang ini dakwaannya kurang lebih sama, yaitu para terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidiaritas primer melanggar pasal 170 (2) Kedua KUHP dan subsidairnya pasal 351 (2) KUHP,” jelas Manik.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Untuk itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu, sehingga sidang ditunda sampai minggu depan untuk agenda eksepsi atau nota keberatan.
“Jadi dakwaan ini ancamannya sembilan tahun, itu yang terberat untuk pasal 170 (2) kedua KUHP. Untuk semua terdakwa sama. Sementara itu, sesuai data yang ada di kita, para terdakwa juga mengajukan pra peradilan. Sidang pertama praperadilan mereka diagendakan tanggal 16 Maret 2020,” terangnya.
Sebelumnya, satu terdakwa lainya berinisial I telah menjalankan sidang. Terdakwa menjalani sidang secara tertutup karena masih berisi dibawah umur.
“Semuanya ada lima terdakwa, satu diantaranya masih dibawah umur dan sidangkan pertama, masa persidangan sudah dijalankan dua kali,” singkat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana. (upi/d)






