30 PKL Kota Sukabumi, Disidang di Tempat

Petugas gabungan Satpol PP Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan sidang Tipiring kepada para PKL.

PEMKOT SUKABUMI -Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan A Yani hingga Perintis Kemerdekaan, terjaring operasi tindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Sukabumi. Para pelanggar langsung ditindak tegas oleh petugas gabungan dengan sidang ditempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) terjaring operasi yang dilakukan petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pelanggar yang kita jaring ada sekitar 30 PKL, dan sudah di berikan sanksi denda oleh Hakim,” jelasnya, Selasa (18/2).

Sudrajat menuturkan, dalam operasi penertiban ini pihaknya melibatkan anggota Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Untuk penertiban ini dilakukan di seputar Jalan A Yani dan Perintis Kemerdekaan, mereka yang terjaring wajib menjalani sidang yang sudah disediakan tempatnya.

“Untuk PKL yang terjaring kita tidak bawa ke Pengadilan karena dalam Tipiring kita sengaja hadirkan Jaksa dan Hakim, Disini kita kenakan sanksi dan dikenakan pasal 26 ayat 1 dimana, pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan dan trotoar,” tuturnya

Adapun dasar dari penertiban tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Apalagi mereka (PKL liar) yang membuka lapaknya di zona merah yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *