30 PKL Kota Sukabumi, Disidang di Tempat

Petugas gabungan Satpol PP Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan sidang Tipiring kepada para PKL.

Selain itu banyak alasan dari PKL yang terpaksa membuka dagangannya di atas trotoar yakni tidak tersedianya lahan untuk berjualan.

Namun, bukan berarti alasan tersebut bisa dibenarkan karena trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki dan bukan untuk aktivitas PKL.

Bacaan Lainnya

“Jika berbicara relokasi untuk sementara saat ini memang belum ada, dan masih menunggu pasar pelita, tetapi kita akan memberikan edukasi kepada mereka bahwa ada ruas-ruas jalan yang tidak boleh mereka langgar, “jelasnya.

Saat ini puluhan PKL yang terjaring Tipiring diberikan denda berpareasi antara Rp.100 ribu hingga Rp. 50 ribu dengan di tambah subsider 2 ribu.

Sementara untuk PKL yang pernah terjaring sebelum nya akan dikenakan denda dengan kelipatan.

“Jumlah pelanggar hari ini ada 30 dan yang sudah di berikan sanksi denda oleh Hakim ,mudahan dengan cara seperti ini kita akan lanjutkan secara continue dan memberikan efek jera artinya sedikit pembelajaran bagi mereka,” tandasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *