BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

SatPol PP Kabupaten Sukabumi Baru Berani Tertibkan Bangunan Kecil Saja

×

SatPol PP Kabupaten Sukabumi Baru Berani Tertibkan Bangunan Kecil Saja

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami berkali-kali menginstruksikan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar tak berizin di sepanjang Pantai Cisolok hingga Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Selain demi penegakkan Perda Ketertiban, Kenyamanan dan Keamanan (K3). Instruksi bupati itu berdasarkan undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Penertiban ini juga dalam rangka penataan kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.

Bank bjb Tandamata

“Yang besar dan yang kecil, banyak bangunan-bangunan sepadan pantai itu tak memiiki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sehingga tidak ada pemasukan untuk kas daerah,” tandas Marwan dalam sambutannya pada acara Silaturahmi dan Dialog Bupati Sukabumi bersama masyarakat wilayah IV di halaman Yayasan Canaan Farmar Institut, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (21/11).

Marwan mengakui, kendati dirinya sudah menginstuksikan adanya penertiban, tetapi hingga kini belum juga disikapi secara maksimal. Yang dikerjakan di lapangan hanya sebagian bangunan kecil kecil saja, belum merambah kepada bangunan yang diduga kuat belum memiliki izin serta melanggar aturan yang ada.

Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengaku telah mengimplementasikan kebijakan pimpinannya itu. Di antaranya penertiban kawasan Pantai Citepus Muara dan di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, meskipun yang ditertibkan ini hanya warung-warung kecil.

Dedi juga membenarkan nyaris seluruh bangunan-bangunan yang berjejer di sepadan pantai dari Ujunggenteng hingga Cibangban Kecamatan Cisolok itu tak berizin dan tak memberikan kontribusi kepada kas daerah.

“Solusi sementara, kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada warung-warung itu agar tidak menambah atau memperluas bangunan. Nanti akan kita tindaklanjuti lagi,” katanya. .

Dedi yang merupakan mantan Kepala BPMPD Kabupaten Sukabumi dan Camat Palabuhanratu itu menilai ibarat makan buah simala kama. Lantaran, peraturan itu di buat sejak 2014. Sementara bangunan-bangunan liar itu sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.

Sehingga, jika dilakukan penggusuran, tentu harus memakan biaya besar karena jumlah bangunan liar di sepadan pantai Ujunggenteng hingga Cibangban itu jumlahnya ratusan.

“Bisa dilakukan penertiban semua, tetapi akan menyesot anggaran besar dan tidak bisa membangun yang lain,” imbuhnya.(peryl/radarsukabumi)