BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ternak Ayam Kepung Sukabumi

×

Ternak Ayam Kepung Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Jumlah peternakan ayam di Kabupaten Sukabumi begitu mencengangkan. Dari data yang dihimpun Radar Sukabumi, tercatat ada sekitar 1300 perusahaan yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Setiap lima tahun sekali kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk kembali mendata perusahaan yang masuk Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR). Selain itu, kami juga terdapat tim pengawasan misalnya saja dari Dinas Perizinan, Dinas Peternakan, Dinas Tataruang dan Satpol PP,” ucap Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kartiawan kepada Radar Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Mengguritanya jumlah peternakan di beberapa kecamatan ini, memaksa Pemkab Sukabumi menyetop izin lokasi baru di 21 kecamatan. Pasalnya, kecamatan tersebut merupakan kawasan yang sudah padat perusahaan.

Ke 21 kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Cikidang, Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Ciracap, Waluran, Ciemas, Surade, Sukabumi, Kadudampit, Sukaraja, Cibadak, Cikembar, Nagrak, Ciambar, Parungkuda, Cisaat, Parakansalak, Cicurug dan Cidahu.

Menurut Iwan, larangan pengembangan perusahaan peternakan ayam di kecamatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 524/kep.795-DISNAK/2018 tentang penataan kawasan peternakan ayam.

“Dan aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada setiap kecamatan yang memang bersentuhan langsung dengan para pengusaha. Di 21 kecamatan ini, memang sudah padat, sehingga kami mengarahkan bagi para pelaku usaha untuk membangun di kecamatan lain,” bebernya.

Pihaknya meminta, setiap peternakan dapat memperhatikan pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan setempat. Semisal, menimbulkan bau akibat kotoran ternak dan bisa meminimalisir banyaknya lalat yang kerap kali dikeluhkan warga.

“Dalam hal ini, tentunya kami sudah menyarankan agar setiap perusahaan menggunakan obat organin untuk menghilangkan bau yang diakibatkan dari kotoran ternaknya,” imbuh Iwan.

Sementara itu, menanggapi maraknya perusahaan ternak ayam di Kabupaten Sukabumi, Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dwi Retnastuti menuturkan, apa bila dalam pengelolaan ternak ayam ini tidak benar tentunya akan berdampak buruk terhdap kesehatan warga sekitar. “Ya jika pengelolaan tidak benar, jelas akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga setempat,” sahutnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta agar Pemkab Sukabumi menindak tegas bagi perusahaan ternak ayam skala besar yang tak melengkapi perizinannya. “Jika masih banyak perusahaan yang tak berizin, pemkab tentunya harus menindak tegas perusahaan sesuai dengan aturan berlaku. Selain itu, perusahaan ternak ayam juga harus sesuai dengan tata ruang,” pungkasnya. (bam/t)