“Jumlah tenaga kerja disini ada sekitar 70 sampai 80 buruh. Secara Undang-undang mereka ini sudah wajib membuat satu serikat buruh. Namun, faktanya tidak ada. Lebih mirisnya, dari puluhan buruh ini mayoritas berumur 40 tahun ke atas yang rentan terserang penyakit. Belum lagi, mereka tidak diberikan jaminan kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, seorang buruh yang enggan namanya di korankan mengaku, kesal dengan sikap perusahaan yang tidak memperdulikan para pekerjanya. “Saya sudah bertahun-tahun kerja disini, hanya di kasih upah per hari sebesar Rp30 ribu.
Saya terpaksa bekerja disini. Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, HRD CV. Lestari Unggas Jaya, Engko Apin menjelaskan, pihaknya mewakili perusahaan sangat merespon baik dengan adanya peninjauan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi ini.
Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, lantaran ia baru delapan bulan bekerja di perusahaan tersebut. “Saya banyak tidak tahu persoalan perusahaan ini. Untuk itu, nanti akan saya sampaikan persolan ini kepada Pak Wijaya selaku owner perusahaan. Selain itu, saya juga akan mengikuti semua saran dari dinas,” pungkasnya.
(den/d)






