Tunggu Buldozer

Dahlan iskan
Dahlan iskan

Oleh: Dahlan Iskan

INI bukan pepesan kosong. Mestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis. Tunggu Buldozer Kabar baik ini, Anda sudah tahu, dinyatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi kemarin. Beritanya cepat tersiar luas lewat berbagai media.

Bacaan Lainnya

Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama. Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan. Apalagi kalau ia/dia sudah punya 1 kendaraan. Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen.

Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Ia/dia setuju saja copy KTP-nya/nyi dipinjam untuk perpanjangan STNK kelak.

Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.

Maka ditemukan cara rusuh: penjual melapor ke Samsat bahwa kendaraannya sudah dijual. Cukup menyertakan surat pernyataan ”telah menjual” kendaraan tersebut. Disertai copy STNK dan KTP. Kalau tidak punya copy STNK cukup menyebutkan nomor di pelat kendaraan.

Dengan demikian nama Anda dihapus dari daftar pemilik kendaraan tersebut. Anda bisa beli kendaraan tanpa kena pajak progresif.

Itu sama dengan Anda memaksa agar pembeli kendaraan Anda segera membalikkan nama. Banyak juga yang tetap cuek. Akhirnya menunggak pajak setahun. Dua tahun. Terancam denda pula.

Biar saja, kata mereka. “Nanti kan ada pemutihan. Tunggu pemutihan saja,” ujar mereka. Begitu sering kepala daerah ingin dapat nama: memutihkan balik nama dan denda. Terutama kalau lagi akan ada Pilkada.

Akibatnya, Anda sudah tahu: Indonesia tidak pernah punya data yang akurat soal jumlah kendaraan bermotor. Tiga instansi punya data yang berbeda.

Di kepolisian tercatat jumlah kendaraan 150 juta. Di Kemendagri 122 juta kendaraan. Data di Jasa Raharja 113 juta.

Dengan biaya balik nama Rp 0, diharapkan data kita lebih riil. Toh yang untung juga Pemda: pemilik kendaraan lebih tertib membayar pajak. Dan lagi apa susahnya balik nama. Kok menimbulkan biaya begitu besar. Lantas di mana letak untuk pelayanannya.

Pertanyaannya: kapan itu mulai dari berlaku. Kakorlantas pasti tidak bisa menjawab. Jawaban ada di para gubernur.

Selama ini hanya 8 provinsi yang mengenakan sistem progresif: Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, Sumut, dan Sumbar. Tapi semua provinsi menerapkan pajak balik nama.

Dasarnya: peraturan daerah.

Pos terkait