ARTIKEL

Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

×

Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Herlan Suhaemi

5. Masyarakat sebagai pengguna teknologi

Bank bjb Tandamata

Era revolusi industri 4.0 menjadikan teknologi begitu dekat dengan keseharian manusia, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Teknologi sangat membantu individu dalam mengerjakan sesuatu.

Selain itu, perkembangan teknologi, khususnya teknologi sistem informasi dan komunikasi, memungkinkan untuk dilakukannya upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk berbagai aktivitas sebagai upaya mereduksi peluang terjadinya korupsi. Contoh sederhana adalah penggunaan media sosial untuk komunikasi keluarga, misalnya komunikasi bahwa telah dititipkan uang SPP untuk kemudian dibayarkan kepada sekolah, komunikasi jadwal mulai dan berakhirnya jam pelajaran di sekolah, atau komunikasi pengeluaran uang jajan oleh anak melalui grup keluarga tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat menerapkan pengelolaan keuangan RT/RW secara online sehingga segala sesuatu yang dilakukan pengurus RT/RW dapat terlaksana dengan akuntabel dan transparan. Pada akhimya, penerapan teknologi tersebut akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masyarakat dalam kaitannya dengan teknologi hendaknya juga senantiasa membantu dan mendorong pemerintah melaksanakan e government dengan baik dan komprehensif pada semua lini penyelenggaraan pemerintahan, tidak terkecuali dalam hal pelayanan publik.

Pelayanan publik yang birokratis dan terkesan. kaku dieliminasi melalui pemanfaatan e-government sehingga pelayanan public menjadi lebih fleksibel dan lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat. E-government menjadikan pelayanan dapat diakses 24 jam, kapanpun dan darimanapun pengguna berada. E- government juga menjadikan pelayanan publik tidak dilakukan secara face-to-face sehingga pelayanan menjadi lebih efisien.

Melalui e-government pelayanan public dapat diberikan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan pelayanan yang sederhana. Transparansi dan akuntabilitas public juga dapat terealisasi, yaitu dengan kemudahan akses informasi sehingga pada akhirnya akan dapat mengurangi korupsi.

6. Masyarakat sebagai Sarana Pembaruan Mantan Pelaku Korupsi

Orang-orang yang pernah melakukan tindakan korupsi tidak dapat dibiarkan begitu saja. Mereka lahir dari masyarakat sehingga sudah seharusnya melalui masyarakat pulalah mereka dibarui. Penyesalan tentu dan seharusnya dirasakan oleh mantan pelaku korupsi.

Namun demikian, pemulihan sangat diperlukan agar nantinya tindakan koruptif tidak lagi terulang. Dengan kembali bermasyarakat, mantan pelaku korupsi akan lebih kokoh untuk menghindari tindakan koruptif.

Bermasyarakat dalam hal ini tentu bukan bergaul kembali dengan pelaku atau calon pelaku korupsi lainnya, melainkan dengan masyarakat umum dan lingkungan sekitar, seperti tetangga sebelah rumah, maupun tetangga RT/RW.

Hal ini mengingat mantan pelaku korupsi seringkali menutup diri bahkan hingga hukuman yang dijatuhkan telah usai. Tentu bukan pilihan yang tepat untuk menutup diri, namun sebaliknya membuka diri untuk masyarakat dan orang-orang sekitar dapat membantu pelaku korupsi untuk pulih dari kesalahan yang telah dilakukannya.

Masyarakat juga hendaknya lebih berpikir terbuka terhadap mantan pelaku korupsi. Masyarakat dapat merangkul mantan pelaku beserta keluarganya untuk kembali bergaul dan bersosialisasi, misalnya dengan mengajak arisan RT/RW, melakukan olahraga bersama, ataupun mengajak gotong royong membersihkan lingkungan.

Kegiatan-kegiatan tersebut nantinya akan dapat menanamkan nilai yang baik kepada mantan pelaku korupsi beserta keluarganya. Dengan demikian, masyarakat mampu membarui mantan pelaku korupsi untuk meninggalkan kesalahannya dan mengambil pelajaran atas kesalahannya tersebut.

Di samping itu, secara tidak langsung, diharapkan mantan pelaku korupsi dapat memberikan kesaksian bagi semua, khususnya bagi orang-orang yang memiliki niat untuk korupsi, bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela yang memiliki dampak negative yang sangat besar.

7. Kesimpulan

Masyarakat berperan untuk memastikan terlaksananya komitmen politik secara yang berkelanjutan, administrasi yang akuntabel, dan prosedur yang sederhana.

Hal ini dapat dicapai lebih cepat jika masyarakat aktif mengambil tanggung jawab untuk berinteraksi dengan organisasi pemerintah. Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi sehingga baik atau buruknya suatu pemerintahan juga dipengaruhi oleh masyarakat yang memilih pejabat negara itu sendiri.

Masyarakat juga merupakan pencegah dimana sangat diperlukan tindakan proaktif dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral serta pendidikan etika sedini mungkin.

Dalam co-government, masyarakat juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances sehingga akan tercipta kolaborasi dan hubungan komplementer yang baik.

Penegakan hukum juga dapat terlaksana dengan baik dengan pertama-tama masyarakat mengenal korupsi lebih dekat, memahami hak dan kewajiban dalam hukum serta membangun kerja sama dan komitmen.

Sebagai pengguna teknologi, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk berbagai aktivitas sebagai upaya mereduksi peluang terjadinya korupsi. Masyarakat juga memiliki peran sebagai sarana pembaruan mantan pelaku korupsi sehingga sisa-sisa pemikiran korupsi dapat benar-benar dituntaskan.

Namun demikian, masyarakat perlu mendapat arahan dan bimbingan secara konstruktif serta memperoleh dukungan untuk reformasi yang diperlukan.

Hanya dengan cara ini, perubahan terhadap kebijakan dan kelembagaan dapat terlaksana secara nyata dan berkesinambungan. Di sisi lain, negara juga perlu menunjukkan dukungan dan sikap ramah terhadap badan-badan masyarakat sipil.

Negara juga hendaknya selalu melakukan evaluasi terhadap pengaturan dengar pendapat dalam prosedur peraturan dan perundang-undangan sehingga suara yang didengar oleh para pejabat dan pembuat keputusan merupakan aspirasi sesungguhnya dari masyarakat tentang apa yang masyarakat butuhkan. ***