Surat tersebut muncul di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan lembaga penyelenggara gizi sebagai tersangka.
Permintaan data itu juga merupakan tindak lanjut instruksi DPP PDIP yang diterbitkan pada Februari 2026. Saat itu, seluruh kader partai diminta tidak memanfaatkan proyek MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun material.(*)






