Kemudian, syarat kedua yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah tes kesehatan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dalam tempo waktu 21, 22, dan 27 November 2023.
“Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Idham juga menyampaikan syarat ketiga yang harus dipenuhi capres-cawapres, yaitu memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Sesuai Berita Acara (BA) Nomor 1587, 1588, dan 1589/PL/01.4-BA/05/2023, (3 pasangan capres-cawapres) dinyatakan memenuhi syarat,” demikian Idham menambahkan. (*)






