Soal Isu Jokowi Tiga Periode, Hanura : Bolanya Ada di Partai

JAKARTA- Isu akan adanya Amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Indonesia semakin kuat. Namun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak percaya itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, wacana menambah jabatan kepala negara tidak akan terjadi. Pasalnya saat ini para ketua umum partai politik sudah bersiap untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 dengan memasang baliho.

“Bola amandemen itu ada di partai-partai. Kalau ada di partai-partai maka rasanya tidak mungkin kalau amandemen yang sifatnya untuk menunjukkan Pak Jokowi tiga periode. Karena hampir semua ketua umum partai udah pasang baliho,” ujar Pasek kepada wartawan, Jumat (3/8).

Pasek mengatakan, jika ada amandemen UUD 1945 maka dibutuhkan kajian yang panjang. Sebab tidak mungkin perubahan salah satu empat pilar kebangsaan ini dilakukan dengan singkat.

“Tapi kalau misalnya urusan kekuasaan itu saya kira harus dipikirkan matang. Artinya soal penambahan kekuasaan atau perpanjangan kekuasaan itu perlu kajian yang lebih komprehensif,” katanya.

Pasek mengaku Partai Hanura setuju adanya amandemen UUD 1945 itu dilakukan. Namun amandemen itu berkaitan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan penguatan DPD RI.

“Kalau misalnya penguatan DPD kita setuju karena bagaimana pun DPD harus diberikan porsi ketatanegaraan yang lebih jelas jenis kelaminnya itu kita setuju. Soal bagaimana ada semacam GBHN atau dengan nama lain itu masih bisa kita diskusi kan. Tapi urusan-urusan kekuasaan itu harus dikaji matang dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menduga bergabungnya PAN ke koalisi pemerintah untuk agenda memperkuat dukungan melancarkan rencana amandemen UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR ini khawatir agenda amandemen itu lantas meluas ke perubahan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Adapun dengan bergabungnya PAN, koalisi Jokowi kini menguasai 471 dari 575 kursi atau 81,91 persen kursi di DPR. Untuk mengusulkan dan memberikan persetujuan perubahan konstitusi di MPR angka ini sudah lebih dari cukup.

Sementara untuk melakukan amandemen UUD 1945 bisa dilakukan jika diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari 711 jumlah anggota MPR. (jpc)

Editor : Yosep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *