Aneu menjelaskan, hingga saat ini ada tiga kabupaten dan satu kota di Jawa Barat telah mengajukan gugatan hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat daerah tersebut, yakni Kota Depok, Kabupaten Subang, Pangandaran dan Kabupaten Bandung. “Untuk gugatan ke MK, per kemarin tanggal 6 Desember 2024 sudah masuk empat gugatan untuk Pilkada. Yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok.,” katanya.
Dia mengatakan, baru empat yang mengajukan gugatan dan meregistrasi di MK. (*)






