Polisi dan Kejaksaan Lebih Hebat dari KPK, Kata Politikus PDIP

politisi muda PDIP, Arteria Dahlan

RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan membantah Revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Arteria Dahlan dalam sebuah diskusi interaktif di sebuah stasiun televisi, Rabu (18/9/2019).

Salah satu alasan yang dikemukakan anak buah Megawati Soekarnoputri itu adalah, KPK sampai sejauh ini kalah dibanding Kejaksaan dan Kepolisia.

Utamanya dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Semestinya, kata dia, kalau KPK terdepan dalam pemberantasan korupsi, harusnya bisa menunjukkan kerja-kerja hebat.

“Nah yang faktual sekarang, yang hebat-hebat ini bukan KPK lagi. Sekarang jaksa lebih hebat, polisi lebih hebat,” ucap Arteria.

Arteria pun membantah bahwa DPR sengaja melemahkan lembaga yang khusus menangani korupsi itu.

Alasannya, yang paling tahu persis kinerja lembaga yang didirikan pada 2002 itu tidak cukup signifikan.

Hal itu pula yang kemdian mendasari DPR mengesahkan Revisi UU 30/2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang.

“Yang tahu KPK ini kerja atau enggak kerja itu kami yang ada di DPR. Begitu mulai, dia (KPK) janji begini-begini. Ada grand design, ada road map per tahun, harus begini-begini. Tapi, tidak ada yang dia kerjakan,” tambah Arteria.

Malah, Arteria menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bukan murni untuk pemberantasan korupsi.

Melainkan untuk mempertontonkan kepada publik bahwa KPK sudah melakukan pemberantasan korupsi.

“Kita terhinotis dengan tangkapan-tangkapan seperti OTT. Yang di-OTT itu, mohon maaf, sarat muatan politis,” pungkasnya.

Sementara, praktisi hukum Denny Indrayana menilai pengesahan Revisi UU KPK oleh DPR telah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi menemui ajal.

“Kalau kita pakai logika sederhana saja, yang namanya menguatkan itu menambah kewenangan bukan mengurangi,” ujar Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berpendapat, ada tiga hal yang membuktikan bahwa revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasua tersebut.

Pertama, KPK sebagai lembaga independen turun kelas dan masuk ke ranah eksekutif. Kedua, peribahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bukti pelemahan lainnya adalah pembentukan dewan pengawas yang masuk ke dalam kerja-kerja strategis KPK. Ketiga persoalan tersebut membuat celah untuk mengintervensi KPK.

Baginya, KPK tidak memerlukan dewan pengawas untuk mendapatkan izin penyadapan melihat lembaga-lembaga independen lain seperti BNN, BNPT, Polisi, Jaksa, dan BIN juga tidak melakukan mekanisme tersebut.

Lembaga baru tersebut juga tidak dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja KPK, karena selama ini KPK sudah memiliki pengawasan sendiri.

“Ukuran melihat kesalahan KPK itu macam-macam. Keuangan oleh BPK, pengawasan dan penindakan itu DPR, kerja perkara diawasi pengadilan. Jadi jika penyadapan bermasalah bisa praperadilan dan SP3,” tambahnya.

“Bagi saya, menyitir film Superman Is Dead, sekarang KPK is dead,” pungkas Denny.

(jpg/ruh/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *