Pilkada Serentak 2020, Pemprov Jabar Gelar Rakor Desk Pilkada

Pemprov Jabar gelar rakor Pilkada 2020.

PILKADA SUKABUMI – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri mengikuti Rapat Koordinasi Desk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Wilayah Provinsi Jawa Barat Serentak Tahun 2020 di ruang Papandayan Gedung Sate Bandung, Selasa (10/3).

Rakor yang dipimpin oleh Assisten Sekretaris Daerah I Provinsi Jawa Barat Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial, H Daud Achmad tersebut digelar untuk membahas persiapan pengawalan penyelenggaraan pilkada serentak di 8 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan tujuan untuk memantapkan koordinasi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui 8 daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.

Asda I Provinsi Jawa Barat Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial H Daud Achmad menyampaikan, agar seluruh pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu, Kejaksaan TNI, Polri dapat mendukung penuh kegiatan pilkada serentak, dalam mengawasi dan menjaga suhu politik di wilayah Pemilihan 8 Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Barat.

“Saya harap Tim Desk Pilkada provinsi dan yang ada di Kota/Kabupaten dapat mengawal dengan baik kegiatan pilkada serentak 2020 ini,” ujarnya.

Sementara itu usai acara, Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan terkait dengan pelaksanaan Pilkada, menurutnya secara persyaratan sudah terpenuhi dan akan terus menjaga kondusifitas masyarakat.

Sekda pun menuturkan pihaknya akan terus melakukan Koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Elemen lainnya dengan mengedepankan netralitas PNS sehingga tidak ada peraturan yang dilanggar dan PILKADA bisa berjalan dengan lancar.

“Dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada kita akan kerjasama dengan KPU, Bawaslu kemudian dengan elemen lainnya terutama dengan Muspida terkait dengan pengamanan kemudian juga mengedepankan netralitas ASN dan harus sesuai dengan undang-undang ASN”, ungkap Sekda. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *