Dua Paslon Jalur Persorangan Ambil Silon ke KPU

MENERANGKAN: Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah saat menerangkan proses penerimaan pendaftaran calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
MENERANGKAN: Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah saat menerangkan proses penerimaan pendaftaran calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi. (foto : Dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Tepatnya Rabu (19/2) sampai Minggu (23/2) mendatang, KPU Kabupaten Sukabumi akan menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Hingga hari ini, KPU mengkomfirmasi bahwa sudah ada dua pasangan yang mengambil username Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jalur perseorangan atau independen. Kedua pasangan itu atas nama Ujang Rahmat sebagai Bupati dan Hasanudin sebagai Wakil Bupatinya dan Toni Mustahsani Aprami sebagai Bupatinya dan Totong Suparman sebagai Wakil Bupatinya.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada dua pasangan yang mengambil username silon, pertama pasangan Ujang Rahmat- Hasanudin, dan tadi siang (kemarin red) Toni Mustahsani Aprami dan Totong Suparman, “jelas Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah saat dihubungi radarsukabumi.com ,  Senin (17/2).

Menurutnya, kedua pasangan ini sangat memungkinkan untuk bisa mendaftar di jalur perseorangan. Asalnya mereka mampu mengumpulkan persyaratan untuk calon perseorangan.

Itu artinya harus mendapatkan dukungan dari 118.691 pendukung dan harus tersebar di 24 Kecamatan se-kabupaten atau setara 6,5 persen dari DPT.

“Sangat memungkinkan mereka maju, karena kami KPU sudah melakukan persiapan. Dan bisa saja pasangan persorangan bisa bertambah bisa berkurang. Dan dua pasangan yang sudah mengambil silon belum tentu diterima jika persyaratanya tidak memenuhi, dengan berat hati kami akan menolaknya, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa prinsipnya KPU akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada pasangan yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan maka dengan kerendahan hati KPU akan menolaknya. Persoalan berat atau tidaknya, biar pasangan jalur persorangan ini yang berusaha.

Selain itu juga dirinya menjelaskan, jika pendukung calon perseorangan tersebut memenuhi syarat secara jumlah, namun tidak tersebar di 24 kecamatan itu juga tidak boleh.

“Nantinya paslon bupati dan wakil independen melampirkan form B1kwk. B1kwk itu adalah surat dukungan yang meliputi indentitas pendukung, identitas calon pendukung, dan fotocopy KTP atau surat keterangan bagi yang belum memiliki.

Lalu setelah B1kwk terkumpul dan memenuhi syarat jumlah minimal pendukung itu, kami akan melakukan proses B2C Faktual atas kebenaran jumlah dukungan tersebut,” terangnya.

Kemudian, jika dalam proses verifikasi B2C faktual diketemukan pendukung yang tidak terbukti mendukung, maka pasangan tersebut akan diberikan form.

Namun ada kesempatan untuk pasangan calon memperbaiki hal tersebut. “Untuk menghindari kecurangan, nantinya kami pada tanggal 27 akan melakukan verifikasi keabsahan dukungan. Jika ditemukan tidak sesuai maka kami terpaksa mencoretnya, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *