Catat! Kades Wajib Netral pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Selabintana Sukabumi.

Sebanyak 47 Kepala Desa perwakilan dari enam Daerah Pemilihan (dapil) digembleng tentang netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menjelaskan, tujuan dari kegiatan yaitu untuk menjalankan fungsi pencegahan dan memberikan pemahaman terkait netralitas Kepala Desa pada pilkada serentak tahun 2020.

“Peserta mampu ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran dan membuat strategi dan tata cara melaksanakan netralitas kepala desa pada pilkada serentak tahun 2020” jelasnya, Jumat (21/8/2020).

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Prov Jabar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno menambahkan, sesuai UU no 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kepala Desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. ada larangan-larangan yang harus dipatuhi, dan ditaati oleh Kepala Desa atau perangkat desa” ungkapnya.

Sutarno melanjutkan, dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa sehingga pilkada di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil.

“Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjagi bagian penting untuk menciptakan pilkada yang berkualitas” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Thendy Hendrayana menerangkan, kewajiban dan larangan kepala desa dalam melaksanakan tugas khusunya menjelang pelaksananaan pilkada serentak tahun 2020.

“Agar segala tindakan perbuatan dan langkahnya selalu berpijak pada aturan, dan dipastikan bahwa kades menepatkan dirinya pada posisi netral,” ujarnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Ridwan menegaskan proses pemilihan kepala daerah dimasa pandemi COVID-19 harus tetap berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Maka pelaksanaan Pilkada tahun 2020, dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *