Icuk Sugiarto Diperiksa Bawaslu, Terkait Pelanggaran APK

PEMERIKSAAN: Ketua dan komisioner Bawaslu Kota Sukabumi saat sidang pendahuluan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.

“Sanksinya bisa teguran, memperbaiki mekanisme atau menurunkan APK dan bahkan tidak boleh mengikuti kampanye selama beberapa waktu tertentu Sesuai dengan sidang pemeriksaan nanti,” katanya.

Proses temuan hingga hasil putusan itu kata Yasti harus selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak diregister.

Bacaan Lainnya

Temuan dari Panwascam Warudoyong ini akan mulai dilakukan pemeriksaan pendahulan pada Kamis (kemarin.red) sedangkan putusan pendahuluan akan dilakukan pada Senin,mendatang. “Intinya dalam waktu 14 hari kerja harus sudah menghasilan keputusan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *