Setelah partai politik dinyatakan lolos peserta pemilu, misalnya Pemilu 2024, berapapun jumlah partainya dapat mengusulkan masing-masing calon presiden, apakah itu sendiri-sendiri atau gabungan partai politik.
Selain itu, Furqan menjelaskan, kalau Pemilu Indonesia ini membuka terjadinya Pemilu putaran kedua. Dengan Pemilu putaran kedua itu, calon Presiden dan Wakil Presiden terseleksi sendiri dua pasangan calon.
“Menurut saya PT (presidential threshold) itu sebenarnya tidak memiliki relevansi apapun dengan pencalonan Presiden. Disamping itu mengunakan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya adalah hal yang tidak masuk akal,” terangnya.