Diberitakan sebelumya bahwa DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk membahas mekanisme pemilihan calon PJ Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan mekanisme yang dilakukan untuk pemilihan calon PJ Gubenur DKI Jakarta yaitu dengan cara voting.
Adapun voting yang dimaksud yaitu dengan cara masing-masing fraksi menyerahkan 3 nama yang ditulis dan dimasukan dalam amplop. Prasetyo juga menuturkan, jika terdapat dua nama yang hasil votingnya seimbang, pihaknya akan melakukan musyawarah dan melakukan voting untuk dua nama tersebut.
Jika sudah ada 3 nama yang ditetapkan, Prasetyo beserta dengan jajarannya akan menyerahkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Jadi besok setelah paripurna, kami rapat lagi disini dan hasilnya akan saya serahkan ke Mendagri,” tandasnya.(*)