Masa Jabatan Presiden Direvisi

JAKARTA— Aturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dilakukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan itu telah ditentukan bahwa Presiden atau Wakil Presiden hanya diperbolehkan menduduki jabatan sama selama 2 periode. Upaya uji materi ini mengundang komentar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Dia pesimistis MK akan mengabulkan upaya tersebut.

Yusril yang merupakan pakar Hukum Tata Negara itu berpendapat, aturan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menduduki jabatan sama selama dua periode itu merupakan aturan konstitusi. Sedangkan tugas MK adalah melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). “Tampaknya akan berat dikabulkan MK oleh karena norma bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu hanya boleh memegang jabatan 2 periode itu norma konsitusi, sedangkan MK kan menguji terhadap Undang-Undang Dasar,” ungkap Yusril di Ruko Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Sementara itu Yusril berpendapat, adanya aturan ini sebagai ajang regenerasi melahirkan pemimpin yang baik. Selain itu aturan ini sebagai cerminan pembelajaran dari masa jabatan Presiden Soeharto yang begitu panjang. “Itulah yang dulu diinginkan agar jabatan presiden dibatasi 2 periode. Itu kan berdasarkan pengalaman panjang pada masa Presiden Soeharto,” lanjut Yusril.

Yusril mengatakan, jika MK mengabulkan aturan ini maka akan berdampak pada kemunduran demokrasi. Sebab Presiden atau Wakil Presiden dapat menduduki jabatan yang sama dalam jangka waktu panjang. “Sekarang mau balik lagi ke periode yang lama itu. Itu jadi seperti paradoks dalam demokrasi (jika MK mengabulkan uji materi ini),” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), Federasi Serikat Pekerja Singaperbangza, dan pemohon perorangan Muhammad Hafidz mengajukan judicial review ke MK terkait aturan Presiden dan Wakil Presiden menduduki jabatan yang sama selama 2 periode. Pasal yang diuji materi yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

(ce1/sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *