Maruf Amin Dukung Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Wakil Presiden Maruf Amin/Net
Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Adapun putusan MK soal jabatan pimpinan KPK dibacakan langsung oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).

Bacaan Lainnya

Arief menjelaskan, pertimbangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.

Semetara selama ini, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” dinilai menyebabkan kinerja KPK tidak independen.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *