Ia menyampaikan DPS Pemilu 2024 itu selanjutnya akan diumumkan panitia pemungutan suara (pps) di setiap desa kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat tentang DPS tersebut.
Setelah proses itu, kata dia, KPU Sukabumi akan memperbaiki apabila ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, setelah selesai tahapan tersebut selanjutnya kembali menggelar rapat pleno dan masuk tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU akan memperbaiki DPS hasil tanggapan dan masukan dari masyarakat kemudian diplenokan kembali, nanti setelah selesai daftar pemilih hasil perbaikan, baru masuk pada tahapan daftar pemilih tetap,”tukasnya. (hnd)






